S.Stat Gelar baru untuk Sarjana Statistika

dikti

Sehubungan dengan Perubahan Nomenklatur Kementerian Pendidikan Tinggi dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN menjadi KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, maka perlu dilakukan penyelarasan berbagai peraturan menteri, salah satunya adalah Permendikbud No.154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi Sambil menunggu strukturisasi pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, kami sampaikan daftar nama program studi terlampir yang akan dijadikan lampiran Peraturan Menteri tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan  Perguruan Tinggi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

Lampiran ini disusun dengan maksud sebagaimana dinyatakan pada keterangan di bagian bawah surat ini dan atas kajian dari berbagai usulan dari perguruan tinggi yang telah  merespon surat kami no. 2300/E3/2014 tertanggal 28 Mei 2014 tentang perubahan  nomenklatur program studi. Mekanisme dan konsekuensi dari perubahan nama program studi disampaikan pada Lampiran 1.

Apabila ada masukan, kami persilahkan bersurat kepada kami melalui surat resmi dan surat elektronik yang ditujukan kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 28 Februari 2014 ke alamat [email protected]. Lampiran nama prodi disampaikan menggunakan piranti xls. atau words.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

TTD

Illah Sailah

NIP. 195805211982112001

Tembusan :

Yth. Plt. Dirjen Dikti

Lampiran 2 Nomenklatur (4 Februari 2015)

Surat Nomenklatur & Lampiran 1 (4 Februari 2015)